2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Setelah STNK Mati, Data STNK Dihapus
Penghapusan data STNK dilakukan bagi kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan regristrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis. Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 74 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Penghapusan data STNK ini dilakukan setelah STNK mati selama 5 tahun, kemudian tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, maka data STNK dapat dihapus.
Belakangan ini dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya pandemi covid-19, beberapa pemerintah provinsi telah memberikan fasilitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Pemutihan pajak ini diatur berdasarkan kebijakan di setiap daerah. Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB yang telah terlambat.
Pemprov terus mengingatkan agar masyarakat dapat melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor yang mereka miliki dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak ini sebelum diberlakukannya kebijakan penghapusan data STNK yang direncanakan mulai berlaku tahun 2023 mendatang.
Seperti kita ketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan termasuk kedalam Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Pajak daerah ini selanjutnya digunakan untuk keperluan daerah yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka marilah kita menjadi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak.