2023 Pemerintah Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

2023 Pemerintah Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis
Sumber gambar: nutritionsecrets.com

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Kemenkeu) mulai akan menerapkan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK)/minuman berpemanis kemasan pada tahun 2023. Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik dan MBDK di tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022. Meski demikian, mekanisme kebijakan teknis belum ditetapkan hingga saat ini.

Dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2022 secara rinci menerapkan, target penerimaan dari cukai produk plastik ditetapkan sebesar Rp 980 miliar, sementara MBDK/minuman berpemanis berkemas sebesar Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan negara dari cukai plastik dan MBDK, yakni sebesar Rp 4,06 triliun.

Dalam APBN tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp 245,45 triliun. Adapun telah terdapat beberapa tarif cukai yang sudah berlaku, diantaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun. Sehingga pemerintah akan menambah dua sumber penerimaan diproyeksi didapatkan dari cukai produk plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan.

“Ya, sudah ada (di APBN 2023). Namun, mengenai aturan mekanisme pemungutan cukai plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan belum ada rencana waktunya (kapan diterbitkan), karena tergantung dengan perkembangan ekonomi nasional di tahun 2023,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai Askolani kepada Pajak.com, (15/12).

 

Referensi: https://www.pajak.com