4 JENIS SURAT DARI KPP YANG BISA KAMU TERIMA & CARA MENANGGAPINYA!

Hello, Rekan Akuntamu!
Pernah terima surat dari Kantor Pajak (KPP) dan merasa cemas? Jangan khawatir, hal itu memang sering dialami oleh banyak Wajib Pajak. Namun, alih-alih panik, yuk kita kenali berbagai jenis surat yang bisa kamu terima dari KPP dan cara tepat untuk menanggapinya.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Bersifat: Massal
Penyebab:
- Terlambat melunasi utang pajak
- Terlambat lapor SPT
- Kekurangan pembayaran pajak
Apa yang Harus Dilakukan?
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang berfungsi untuk menagih kewajiban pajak dan/atau sanksi administrasi seperti bunga atau denda. Jika kamu menerima STP, segera lakukan pembayaran untuk menghindari akumulasi denda lebih lanjut.
Action Plan: Segera bayar kewajiban pajak yang tertera dalam STP agar masalah pajak kamu cepat terselesaikan.
Surat Himbauan
Bersifat: Spesifik
Penyebab: Kepatuhan Formal
Apa yang Harus Dilakukan?
Surat himbauan biasanya berupa pengingat untuk melakukan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan, seperti:
- Melaporkan SPT masa/tahun
- Membayar angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tepat waktu
- Melakukan pembayaran PPh 21 jika ada THR
Tidak perlu khawatir atau terburu-buru untuk merespon surat ini, karena surat ini lebih berfungsi sebagai pengingat agar kamu tetap patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Action Plan: Tidak perlu direspon, cukup pastikan kamu menyelesaikan kewajiban pajak yang disarankan oleh surat tersebut.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK)
Bersifat: Spesifik
Penyebab:
- Ketidaksesuaian data Wajib Pajak dengan SPT
- Selisih antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa
Apa yang Harus Dilakukan?
SP2DK merupakan permintaan untuk klarifikasi apabila ada data atau informasi yang tidak sesuai dengan laporan pajak yang kamu laporkan. Misalnya, jika ada perbedaan antara SPT dan laporan keuangan yang kamu kirimkan. Kamu diwajibkan untuk memberikan penjelasan dalam jangka waktu 14 hari.
Action Plan: Segera tanggapi dengan memberikan penjelasan atas data yang diminta dalam surat tersebut, dalam jangka waktu 14 hari
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Bersifat: Spesifik
Penyebab:
- SPT Lebih Bayar dan melakukan pengembalian pendahuluan
- SPT Rugi
- Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Sebab lain pemeriksaan pajak
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika kamu menerima SP2, itu berarti KPP berencana melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajakmu. Proses ini biasanya dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian atau kecurigaan dalam laporan pajak yang telah diajukan. Pastikan untuk segera menghubungi tim pemeriksa yang tercantum dalam SP2 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Action Plan: Segera hubungi tim pemeriksa yang tercantum dalam surat dan persiapkan dokumen yang diminta untuk proses pemeriksaan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu tetap tenang dalam menghadapi surat-surat dari KPP!