Bagaimana Cara Penggabungan NPWP Suami-Istri?
Ketika suami istri bekerja dan keduanya mendapatkan penghasilan, apakah NPWP harus digabung? Apakah seorang istri bisa memiliki NPWP terpisah? Kita akan membahasnya pada artikel ini.
DJP mengatakan suami istri yang merupakan wajib pajak adalah satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP saja. Keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Jika istri telah memiliki NPWP sendiri maka cukup mengajukan pengapusan NPWP kemudian gabung dengan NPWP suami.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.
Tertuang pada Pasal 34 Peraturan tersebut Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Untuk Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, kemudian untuk wanita kawin tersebut ingin menggabungkan NPWP nya dengan suaminya persyaratan dokumennya berupa:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
- Surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
- Tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- Tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
Pengajuan penghapusan NPWP ini bisa Wajib Pajak ajukan dengan cara mengirimkan dokumen melalui pos/jasa ekspedisi/kurir ke alamat KPP terdaftar ataupun datang langsung ke KPP terdaftar. Dengan menggabungkan NPWP, yang memiliki kewajiban mengisi dan melaporkan SPT adalah suami atau yang berarti istri tidak mempunyai kewajiban pajak tersendiri.
Namun, seorang istri juga diperbolehkan untuk memiliki NPWP Terpisah dengan pertimbangan dan tujuan tertentu. Ketika istri mengajukan NPWP terpisah, maka istri perlu melampirkan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk membuat NPWP yang berbeda. Apabila istri memutuskan untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami, maka hak dan kewajiban perpajakan akan ditanggung secara terpisah.