Bagaimana Perlakuan Pajak Atas Transaksi Produk Cryptocurrency?
Halo rekan akuntanmu,
Cryptocurrency atau mata uang kripto saat ini sebagai instrumen investasi yang semakin diminati oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Aset kripto adalah barang tidak berwujud yang berbentuk aset digital, dengan menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat tetapi merupakan mata uang virtual yang menjadi alat transaksi di internet yang memiliki hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh sebab itu, kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Penghasilan yang didapat dari transaksi produk cryptocurrency atau perdagangan aset kripto merupakan penghasilan yang masuk dalam kategori objek penghasilan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang berbunyi “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun...”.
Pada tanggal 1 Mei 2022 telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Yang mana dalam Pasal 19 berbunyi “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. Penjual Aset Kripto; b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.”
Berdasarkan pasal tersebut, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan kripto adalah:
- Penjual aset kripto
- Penyelenggara PMSE
- Penambang Aset Kripto
Sedangkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi kripto adalah:
- Pembeli aset kripto
- Penjual aset kripto
Disebutkan dalam PMK 68/2022 Pasal 2 yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah:
- Penyerahan BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
- Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa mining pool oleh penambang aset kripto. Adapun penyerahan aset kripto yang dimaksud meliputi transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang flat, swap, dan/atau tukar menukar aset kripto dengan non-aset kripto dan/atau jasa.
Tarif PPN dan PPh yang dikenakan atas transaksi kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 adalah:
a. Tarif PPN
- 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan PFAK.
- 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.
b. Tarif PPh
- 0,1% adalah tarif PPh atas perdagangan aset kripto dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
- 0,2% adalah tarif PPh atas perdagangan aset kripto dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto (jika bukan PFAK).
Contoh soal perhitungan pemotongan dan pemungutan pajak kripto
Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:
Bapak Bimo memiliki 1 koin aset kripto dan Sdr. Sandi mempunyai uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh PFAK X.
Pada tanggal 17 Juni 2022, Bapak Bimo menjual 0,5 koin aset kripto dan Sdr. Sandi membeli 0,5 koin aset tersebut melalui platform yang disediakan PFAK X, pada harga 1 koin aset kripto = Rp600.000.000.
PFAK X sebagai penyelenggara PMSE merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut PFAK X wajib melakukan pemotongan kan pemungutan pajak:
- Dipotong PPh Pasal 22 pada Bapak Bimo sebesar : 0,1% x (0,5 koin x Rp600.000.000) = Rp300.000
- Dipungut PPN pada Sdr. Sandi sebesar : 1% x 11% x (0,5 koin x Rp600.000.000) = Rp330.000
- Membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
- Menyetorkan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juli 2022
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Juni dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Juni, paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022.
Bagaimana rekan akuntanmu, semoga dapat dipahami ya.
Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan atas jasa konstruksi.
Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.