Begini Ketentuan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran
Pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal SE-55/PJ/2020 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang seluruh atau salah satu kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir, termasuk juga atas penyerahan BKP dan/atau JKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun contoh PKP Pedagang Eceran adalah seperti toko, kios, gerai, media tertentu, toko daring serta usaha jenis lainnya. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tetapi ditentukan berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PER 03/PJ/2022, PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Terdapat 2 karakteristik konsumen akhir berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PER 03/PJ/2022. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Faktur Pajak PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- PPN dan PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri, serta tangga pembuatan faktur pajak
Faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain sejenis. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai PPN keluaran digunggung.
PKP pedagang eceran dapat melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan faktur pajak dibuat.
Perlu rekan-rekan ingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.