Beli Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN?

Beli Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN?
Sumber gambar : upank-intrior.com

 

Lampung, NewsAkuntanmu -  Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

Insentif atas PPN ini direncanakan akan mulai berlaku pada November 2023. Saat ini regulasi terkait hal tersebut masih dalam persiapan oleh pemerintah.

Kita mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan terbit di bulan November untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. PMK tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," Sri Mulyani pada Jumat (03/11/2023).

Baca Juga : DJP Ingatkan WP Untuk Segera Padankan NPWP


Pada insentif kali ini, pemerintah akan menanggung 100% PPN atas pembelian rumah komersial dengan harga dibawah Rp2 miliar. Setelah itu, mulai Juli 2024 sampai dengan Desember 2023 besaran insentif PPN DTP yang diberikan menjadi 50% .

Bagaimana untuk pembelian rumah diatas Rp2 miliar? Jangan khawatir. Apabila terdapat pembelian rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar, wajib pajak tetap dapat mendapat insentif PPN. Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya sampai harga Rp2 miliar, sisanya tetap ditanggung oleh pembeli.

Namun, perlu diperhatikan. Insentif ini hanya berlaku untuk pembelian satu rumah per satu NPWP/NIK.

Baca Juga : Apakah Pemasangan Reklame Caleg Kena Pajak?

Adapun pemerintah juga memberikan insentif lainnya berupa biaya administrasi senilai Rp4 juta untuk transaksi jual beli rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Biaya administrasi ini mencakup bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung oleh pembeli rumah.

Presiden Jokowi mengatakan adanya pemberian instentif PPN DTP 100% ini diharapkan dapat menjaga momentum perekonomian Indonesia.