BELUM PUNYA NPWP? INI CARA REGISTRASI DENGAN AKTIVASI NIK DI CORETAX!

BELUM PUNYA NPWP? INI CARA REGISTRASI DENGAN AKTIVASI NIK DI CORETAX!

Halo, Rekan Akuntanmu!

Meski saat ini NIK digunakan sebagai NPWP, namun orang pribadi yang belum pernah memiliki NPWP tidak dapat menggunakan NIK nya sebagai NPWP secara langsung. Orang pribadi yang bersangkutan tersebut harus melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP.

Langkah-langkah melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui Coretax yaitu sebagai berikut:

  1. Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu klik Daftar Disini pada halaman Login Coretax
  2. Pada halaman persiapan registrasi wajib pajak, pilih opsi Perorangan
  3. Kemudian, sistem akan menampilkan pertanyaan ‘Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?’  silahkan pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
  4. Selanjutnya, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Lalu isikan kolom identitas wajib pajak yang diperintahkan hingga selesai
  5. Dalam pengisian identitas wajib pajak pada bagian jenis kelamin, jika jenis kelamin yang dipilih adalah Wanita dan status perkawinan yang dipilih adalah Kawin, maka pada kategori orang pribadi akan tersedia pilihan berikut:
  1. Isteri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)
  2. Isteri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
  3. Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
  1. Dalam pengisian identitas wajib pajak pada bagian jenis kelamin, jika jenis kelamin yang dipilih adalah Pria atau Wanita dengan status tidak kawin, maka bagian kategori orang pribadi akan secara otomatis terisi sebagai Orang Pribadi
  2. Jika seluruh data telah terisi, segera lakukan verifikasi data dengan cara menekan tombol Verifikasi.
  3. Kemudian, silahkan isi detail kontak wajib pajak (e-mail, nomor telepon seluler/HP, nomor telepon, serta nomor faksimile)
  4. Selanjutnya klik Verifikasi di sebelah kolom e-mail dan nomor telepon seluler. Kemudian sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon serta alamat e-mail yang telah didaftarkan. Masukkan kode OTP kemudian klik Verifikasi
  5. Apabila tidak menerima kode OTP atau mengalami kesalahan dalam pengisian e-mail atau nomor HP, silahkan isikan 000 sebagai pengganti kode OTP, lalu klik tombol Verifikasi. Selanjutnya, silahkan masukkan alamat e-mail atau nomor HP yang benar.
  6. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan kembali. Apabila masih belum diterima, silahkan klik Kirim Ulang. Kemudian, setelah berhasil melakukan verifikasi, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  7. Selanjutnya, anda akan diberikan opsi untuk menambahkan pihak terkait. Dalam hal ini, pihak terkait adalah orang yang memiliki hubungan tertentu dengan wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait bersifat opsional hingga dapat dilewati dengan klik tombol Berikutnya. Namun, jika anda ingin menambahkan, silahkan pilih tombol Tambah. Lalu pilih tipe/jenis hubungan dengan pihak terkait, isi NIK/NPWP Orang Pribadi, lalu klik Cari, klik Simpan untuk menyimpan data dan tekan Berikutnya.
  8. Selanjutnya adalah tahapan menambah data ekonomi. Sebelum mengisi data ekonomi, anda akan diminta untuk menentukan dua hal berikut ini terlebih dahulu:
  1. Metode pembukuan yang akan digunakan. Terdapat tiga pillihan yang dapat dipilih, yaitu laporan keuangan berbasis kas, laporan keuangan berbasis akrual, dan pencatatan sederhana
  2. Periode pembukuan. Anda dapat mengisi 01-12 untuk periode Januari – Desember
  1. Setelah terisi, anda akan diminta untuk menambahkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan cara menekan tombol Tambah.
  2. Selanjutnya silahkan isi Sumber Penghasilan. Pada bagian ini, tersedia empat pilihan yaitu karyawan, pekerja bebas, usahawan, atau lainnya. Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda. Contoh, apabila anda memilih karyawan, maka anda akan diminta untuk mengisi kolom yang berisi informasi mengenai KLU, deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, serta jumlah penghasilan perbulan. Silakan lengkapi kolom yang telah disediakan, kemudian tekan tombol Simpan.
  3. Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisikan detail alamat wajib pajak. Terdapat beberapa jenis alamat pada kolom yang disediakan, yaitu (i) alamat domisili, (ii) alamat aset, (iii) alamat korespondensi, dan (iv) alamat KTP. Dalam proses pendaftaran ini, anda wajib mengisi minimal satu alamat utama yakni alamat domisili. Silahkan anda isi hingga tuntas.
  4. Selanjutnya, silahkan isi data geometris dengan cara menandai lokasi di peta. Setelah terverifikasi, klik tombol berikutnya. Jika alamat NIK anda sama dengan alamat domisili, anda dapat menggunakan tombol Salin dari Domisili. Jika sudah terisi dengan lengkap, silahkan klik verifikasi.
  5. Selanjutnya, anda akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan cara mengunggah foto anda. Foto dapat langsung anda ambil dari kamera atau file foto yang telah tersedia. Jika sudah terunggah, klik tombol Berikutnya.
  6. Kemudian, silahkan klik Checkbox pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan diatas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”.
  7. Terakhir, silahkan tekan tombol Kirim Pengajuan dan proses pendaftaran pun selesai
  8. Jika proses pendaftaran berhasil, maka akan muncul notifikasi permohonan berhasil diajukan dan anda dipersilahkan untuk memeriksa email. Sistem coretax akan mengirimkan nomor NPWP serta cetakan NPWP berbentuk PDF melalui e-mail anda.