Berlakunya UU HPP Barang Kebutuhan Pokok Kena PPN?

Berlakunya UU HPP Barang Kebutuhan Pokok Kena PPN?
Sumber gambar: goukm.id

Halo rekan akuntanmu, 
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang berlakunya UU HPP dalam membahas barang kebutuhan pokok. Simak penjelasan-nya yaa.

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa revisi ketentuan dalam Undang-Undang Tahun 42 Tahun 2009, salah satunya menghapus ketentuan tentang barang kebutuhan pokok sebagai barang non BKP. Sebagaimana kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dalam Pasal 4A Ayat 2 huruf b.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.    ....
b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), bagian huruf b di atas dihapus sehingga barang kebutuhan pokok tidak lagi termasuk barang tidak kena pajak. Maka dengan ini, kini penyerahan atas barang kebutuhan pokok merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN.

Lalu, seperti apa perlakuan PPN terhadap barang kebutuhan pokok tersebut?

Dalam Pasal 16B Ayat (1a) UU HPP diatur mengenai perlakuan PPN terutang tidak dipungut atau dibebaskan selama keberadaan barang dan jasa tersebut memenuhi tujuan tertentu. Dipertegas dalam Pasal 16B Ayat (1a) huruf j UU HPP menyebutkan salah satu tujuan tertentu tersebut adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih...
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dengan demikian, barang kebutuhan pokok yang termasuk dalam kelompok di atas merupakan barang yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN.

Itulah penjelasan mengenai berlakunya UU HPP dalam membahas barang kebutuhan pokok.
Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar ya.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya.