BPHTB: Beli Tanah dan Bangunan Dikenai Pajak?

BPHTB: Beli Tanah dan Bangunan Dikenai Pajak?

Halo rekan akuntanmu,

Kegiatan transaksi jual beli tanah dan bangunan semakin sering dilakukan saat ini. Banyak bagi masyarakat yang menjadikan tanah sebagai sarana berinvestasi untuk masa depan. Namun tahukan rekan-rekan ada bea yang harus dibayarkan ketika kita membeli sebuah tanah dan/atau bangunan.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai PPh PHTB yaitu pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa bedanya dengan BPHTB?

BPHTB merupakan pungutan/bea atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Ketentuan BPHTB ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang sebelumnya BPHTB merupakan bea yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Objek yang dikenakan BPHTB

Pada Pasal 44 ayat (1) UU 1/2022 objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat berupa pemindahan hak dan pemberian hak baru.

Secara lebih rinci apa saja objek yang dikenakan BPHTB adalah sebagai berikut:

  1. jual beli
  2. tukar menukar
  3. hibah
  4. hibah wasiat
  5. waris
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. penunjukan pembeli dalam lelang
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. penggabungan usaha
  11. peleburan usaha
  12. pemekaran usaha
  13. hadiah
  14. pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak
  15. pemberian hak baru karena di luar pelepasan hak

Hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud adalah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB

  1. Untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah
  2. Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri
  4. Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  5. Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf
  6. Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
  7. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif Pengenaan BPHTB

Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Tarif yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NPOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Contoh Perhitungan BPHTB

Pak Budi membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 500m2 dan luas bangunan 350m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp 600.000 per m2 dan nilai bangunan Rp 500.000 m2. Hitunglah BPHTB yang harus dibayarkan.

Harga tanah

500m2 x Rp 600.000 = Rp 300.000.000

Harga bangunan

350m2 x Rp 500.000 = Rp 175.000.000

Jumlah Harga Pembelian Rumah

Rp 475.000.000

Nilai Tidak Kena Pajak

Rp 80.000.000

Nilai untuk perhitungan BPHTB

Rp 475.000.000 - Rp 80.000.000 = Rp 395.000.000

Biaya BPHTB yang harus dibayar

5% x Rp 395.000.000 = Rp 19.750.000

 

Itulah penjelasan mengenai bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.