Buronan Pengemplang Pajak Selama 4 Tahun Akhirnya Tertangkap

Buronan Pengemplang Pajak Selama 4 Tahun Akhirnya Tertangkap
Sumber gambar: kawanhukum.id

 

Lampung, NewsAkuntanmu – Pada 6 Maret 2023 lalu Penyidik Penegakan Hukum Direktorat Jendral Pajak berhasil menangkap tersangka pengemplang pajak berinisial IH di lokasi apartemen tersangka di Kabupaten Bogor.

Tersangka IH merupakan DPO yang telah menjadi buronan terhitung 4 tahun sejak 2019. Ia merupakan seorang direktur dari perusahaan swasta, PT ATNA. Ia diduga kuat menyampaikan SPT dengan tidak lengkap dan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Akhirnya Tersangka IH diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejari Jakarta Utara.

Baca Juga : Digitalisasi SP2DK: Ini Kata DJP

“Atas perbuatan tersebut, diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp5,62 miliar.” dalam keterangan DJP yang dikutip Rabu, 10/5/2023.

Tersangka telah dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga : Update! WP Yang Telah Lapor SPT Tahunan Sebanyak 13,17 Juta

Akibat perbuatannya, tersangka IH dapat dijatuhi hukum pidana penjara selama minimal enam bulan sampai dengan enam tahun. Tak hanya itu, tersangka pun dapat dikenakan denda sebesar minimal dua sampai enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Ditegaskan oleh Ditjen Pajak (DJP) bahwa akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal menindak penggelapan pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.