Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Sumber gambar: DJP

Setiap tahun, wajib pajak baik pribadi maupun badan diwajibkan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada pemerintah. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam SPT tahunan terdapat dua jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan, yaitu oleh SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan badan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 yang beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan setiap tahun wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Pelaporan SPT Tahunan tidak hanya menjadi kewajiban, akan tetapi memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak terutang dalam melaporan hal-hal berikut:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT Tahunan. Dalam SPT Tahunan pribadi berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. Untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda hingga pidana bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan pribadi. Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pribadi adalah sebesar Rp 100.000.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Terdapat 3 (tiga) jenis formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi. Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S aadalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Tidak hanya iu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha seperti toko, penyewaan, atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti dokter atau konsultan), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.

 

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770 Secara Online

Untuk melakukan pelaporan, pastikan Wajib Pajak telah memiliki akun di DJP Online. Akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT saja, tetapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya. Selain itu, Wajib Pajak sudah harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi 1770 secara online melalui e-Form DJP:

  1. Wajib Pajak dapat login melalui laman www.pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, Wajib Pajak perlu mengisi password beserta kode captcha untuk dapat masuk ke DJP Online.
  2. Kemudian untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
  3. Selanjutnya, pilih e-Form.
  4. Apabila belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, silahkan klik unduh Adobe PDF Reader.
  5. Klik menu “Buat SPT” dan akan muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?” silahkan centang Ya dan klik e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.
  6. Silahkan isi tahun pajak, status SPT (normal/pembetulan), kemudian pilih media pengiriman token dan klik Kirim Permintaan.
  7. Setelah itu, maka formulir 1770 akan otomatis terunduh dengan format PDF.
  8. Buka formulir tersebut dengan menggunakan aplikasi Adobe PDF Reader yang telah diunduh.
  9. Pada lampiran II dibagian A isi data penghasilan final sesuai bukti potong yang diterima, kemudian isi penghasilan bruto dan PPh terutangnya.
  10. Selanjutnya pada bagian B, isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  11. Lalu pada bagian C, isi daftar hutang yang dimiliki. Dan pada bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
  12. Jika telah terisi semua klik Selanjutnya.
  13. Pada lampiran I bagian A, isi penghasilan Neto Dalam Negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.
  14. Selanjutnya dibagian B, isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, isi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.
  15. Lalu pada bagian C, isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari Bukti Potong, seperti NPWP pemotong/pemungut, nama pemotong/pemungut, nomor bukti pemotong/pemungut, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, kode pasal yang dipotong/dipungut, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
  16. Jika telah terisi semua klik Selanjutnya.
  17. Kemudian lengkapi data identitas dengan mengisi status kewajiban perpajakan suami/istri yang kemudian diarahkan untuk mengisi status kewajiban tidak kena pajak.
  18. Isi Neto dalam negeri pada bagian poin A 1 apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan dari:
  • Neto luar negeri
  • Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
  • Kompensasi kerugian
  • Pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan
  1. Isi jumlah angsuran bulanan pada poin D 14. Dalam hal pembayaran SPT PPh pasal 25, silakan masukkan nominal pokok pajak.
  2. Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian ke poin G.
  3. Jika SPT Kurang Bayar, silakan isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
  4. Pada poin F 18, Wajib Pajak bisa menentukan angsuran PPh 25.
  5. Selanjutnya pada poin G, pilih dokumen yang akan dilampirkan.
  6. Lalu isi tanggal pembuatan SPT dan klik “Selesai”.
  7. Unggah lampiran yang diperlukan.
  8. Isi kode verifikasi yang dikirim melalui email lalu klik “Submit”.
  9. SPT akan terekam di sistem DJP.
  10. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT.