DAMPAK PENERAPAN CORETAX, SIMAK PERUBAHAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK!

Halo Rekan Akuntanmu
Berdasarkan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak cukup bervariasi. Umumnya, tanggal jatuh tempo tersebut yaitu antara tanggal 10 atau tanggal 15 bulan berikutnya, tergantung pada jenis pajak dan pihak yang membayarkan atau menyetorkan.
Merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pemerintah mengubah ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak sehubungan dengan penerapan coretax administration system.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk beberapa jenis pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam ketentuan ini yaitu:
- PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; PPh Pasal 26;
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak;
- PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean;
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
- Bea Materai yang dipungut oleh pemungut Bea Materai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat tujuh jenis pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya bukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Yaitu sebagai berikut:
- PPh pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC. Jenis pajak ini wajib disetor paling lambat 1 hari setelah dilakukan pemungutan oleh DJBC.
- PPh pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang disetor sendiri oleh wajib pajak/importir. Jenis pajak ini harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Apabila pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor itu harus dilunasi saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).
- PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 tersebut wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak terakhir
- Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. Pajak tersebut wajib disetor paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
- Tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten. Pajak tersebut wajib disetorkan paling lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh
- PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM tersebut harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
- PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain. Jenis pajak ini wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Merujuk pada Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024, tanggal jatuh tempo pelunasan pajak kurang bayar yang terutang berdasarkan pada SPT Tahunan tidak mengalami perubahan, yakni sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT.
Pun dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, tidak mengalami perubahan maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 100 PMK 81/2024.
PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sehingga akan menggantikan PMK 242/2014. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak berdasarkan PMK 81/2024 yang telah dibahas diatas akan berlaku mulai 1 Januari 2025.