Ditjen Pajak Infokan Penyampaian PPS Diperpanjang Sampai 31 Mei 2023
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi PPS. Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023 yang pada awalnya batas waktu penyampaian yaitu 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderat Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia dan/atau menginvestasikan hartanya di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi. DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang kemudian penyampaian laporan PPS dapat dilakukan setelahnya.
Dalam pelaporan realisasi repatriasi, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH, kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi. SelaiN itu, wajib pajak juga harus melaporkan nama Bank tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait.
DJP juga menginformasikan penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period berakhir yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya.
Penyampaian laporan ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Ditjen Pajak yakni www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menghubungi Ditjen Pajak apabila menemukan kendala dalam pengisiannya, baik melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id maupun saluran resmi lainnya.