DJP Resmi Rilis Kalkulator Pajak Untuk Permudah WP Hitung Pajak
Pada awal tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar dengan kembali membuat terobosan untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan penghitungan pajak dengan meluncurkan fitur Kalkulator Pajak.
Fitur kalkulator pajak ini berfungsi untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk penghitungan terbaru PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Asuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan.
“Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Kalkulator Pajak DJP dapat menghitung berbagai jenis perpajakan, seperti PPh 21 termasuk tarif efektif rata-rata (TER), PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, PPh 15, PPh Badan, PPN, hingga PPnBM.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 wajib pajak perlu melengkapi beberapa data di antaranya memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.
Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata telah tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Secara garis besar perubahan cara perhitungan dalam PP 58/2023 ini adalah dengan melakukan penyederhanaan penghitungan Pajak PPh Pasal 21 dari bulan 1 (Januari) sampai dengan bulan ke 11 (November), dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan 3 informasi yaitu:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
- Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan/Harian
- Tarif Efektif (sesuai tabel yang terlampir dalam PP 58/2023).
Namun saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga Desember.