DJP Resmikan Layanan e-PBK Berlaku Nasional

DJP Resmikan Layanan e-PBK Berlaku Nasional
Sumber gambar: DJP

Pada 12 Desember 2022 Ditjen Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan secara nasional layanan pemindahbukuan (PBK) online (e-PBK). Sebelumnya DJP telah melakukan uji coba atau piloting terkait dengan implementasi e-PBK secara terbatas hanya di 10 Kantor Pelayanan Pajak. Pemindahbukuan ini dapat dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Layanan ini belum secara otomatis tersedia di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Untuk dapat memanfaatkan e-PBK, wajib pajak harus melakukan aktivasi aplikasi ini terlebih dahulu. Aktivasi layanan e-PBK dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id.

Layanan pemindahbukuan online (e-PBK) ini mencakup 3 jenis yaitu:

  1. PBK pada NPWP yang sama
  2. PBK atas SSP
  3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Penggunaan layanan e-PBK melalui laman www.pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun durasi atau rentang waktu pemrosesan pengajuaan pemindahbukuan secara online tetap sama seperti saat pemindahbukuan yang dilakukan langsung ke kantor pajak. Hanya saja dengan menggunakan layanan e-PBK, wajib pajak dapat memantau proses pemindahbukuan.