DJP Sandera Penunggak Pajak Sebesar Rp 6 Miliar
Dalam melaksanakan upaya penagihan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap LSM alias JL. LSM menduduki posisi sebagai direktur pada PT. KSA yang diketahui memiliki hutang pajak sebesar Rp 6.038.954.010.
Roby Eduard Sely, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat mengatakan bahwa tindakan persuasif telah dilakukan agar penunggak pajak segera melunasi hutang pajaknya.
Seperti memberikan imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, menerbitkan teguran dan pemberitahuan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan, hingga mencegah bepergian ke luar negeri pada tahun 2022. Akan tetapi LSM tetap tidak melunasi hutang pajaknya. Kemudian dilakukanlah penyanderaan sebagai tindakan terakhir dalam upaya penagihan hutang pajak.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, kegiatan penyanderaan LSM dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan.
Roby juga mengatakan bahwa upaya hukum penyanderaan diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya serta memberikan efek penggentar dan berantai bagi Wajib Pajak lainnya dengan kasus yang sama.
Seperti yang diketahui dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d UU Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa:
- Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
- Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Kemudian pada Pasal 58 PMK Nomor 189 Tahun 2020 juga disebutkan penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam hal:
- mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- diragukan iktikad baiknya clalam melunasi Utang Pajak, yaitu:
- tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.