Fantastis! DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 5,2 M
Lampung, NewsAkuntanmu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita aset dari penunggak pajak dengan perkiraan nilai sebesar Rp 5,2 miliar. Hal ini dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II.
Demikianlah disampaikan Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/6/2023).
“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di kota Bogor. Kota Bekasi, kota Depok dan kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” ujarnya.
Keputusan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya DJP sudah melakukan pendekatan persuasif seperti surat teguran. Jika uang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit surat paksa. Jika dalam 2x24 jam surat paksa masih di abaikan maka dilaksanakan sita.
“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi hutang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukuan ke rekening kas negara,” paparnya.
Secara lebih terperinci, tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar disita KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.
Aset lainnya berupa lima sepeda motor senilai Rp 64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp 320 juta disita oleh KPP Madya kota bekasi Barat.
Lucia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.