Ingat! NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Ingat! NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

 

Lampung, Newsakuntanmu – Tidak henti-hentinya pemerintah menghimbau wajib pajak agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan untuk Lapor SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak pribadi. Pelaporan SPT Tahunan menjadi wajib apabila wajib pajak masih memiliki NPWP yang berstatus aktif meskipun wajib pajak tidak bekerja atau tidak mendapatkan penghasilan, kecuali jika status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) maka tidak perlu melakukan lapor SPT.

Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan dapat melaporkan penghasilan Nihil dalam SPT Tahunan nya. Wajib pajak juga harus melaporkan terkait data harta serta kewajiban yang dimiliki dalam form SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filling atau e-form yang terdapat pada akun DJP Online wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak bekerja ataupun tidak mendapatkan penghasilan dan ingin mengecek status NPWP aktif atau tidaknya, dapat dilihat pada situs pajak.go.id.

Jika status NPWP masih aktif, maka dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Namun, jika WP tidak ingin melakukan pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat mengajukan NPWP Non Efektif (NPWP-NE) agar tidak lagi memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan.

Pengajuan NPWP-NE hanya dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai WP-NE sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020  yakni:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk  digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari  183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah  dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan  keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak  baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama  2  tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran  NPWP.
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB  Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut  pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Adapun mengenai tata cara pengajuan untuk menjadi WP NE dapat dilihat secara lengkap pada PER-04/PJ/2020.