Ini Dia Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Halo rekan akuntanmu
Retribusi daerah merupakan termasuk kedalam Pendapatan Asli Daerah yang kemudian disingkat PAD. Selain retribusi daerah, PAD diperoleh dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya telah dibahas mengenai Pajak Daerah. Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai retribusi daerah, simak pembahasannya ya rekan
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sama halnya dengan pajak daerah, retribusi daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lalu apa bedanya dengan pajak daerah?
Pajak daerah bersifat memaksa bagi setiap orang pribadi atau badan di suatu daerah, sedangkan retribusi dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan atau mendapatkan izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah.
• Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian atas izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
• Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
• Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Jenis Retribusi Daerah Yaitu:
1. Retribusi Jasa Umum
- Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan Kebersihan
- Pelayanan Parkir di tepi jalan umum
- Pelayanan Pasar
- Pengendalian Lalu Lintas
Namun jika pemerintah daerah tidak ingin memungut jenis retribusi jasa umum ini karena potensi penerimaannya kecil dan atau dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional/daerah dengan cuma-cuma, maka jenis pajak ini dapat tidak dipungut retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2. Retribusi Jasa Usaha
- Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
- Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
- Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
- Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
- Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
- Pelayanan jasa kepelabuhanan
- Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
- Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
- Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
- Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
- Persetujuan bangunan gedung, yaitu pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah.
- Penggunaan tenaga kerja asing, yaitu dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
- Pengelolaan pertambangan rakyat, yaitu pungutan Daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara
Itulah Pembahasan Mengenai Jenis Retribusi Daerah
Sampai ketemu diseri berikutnya ya