Ini dia Penjelasan Mengenai Pajak Obat Medis Di Rumah Sakit dan Apotek
![Ini dia Penjelasan Mengenai Pajak Obat Medis Di Rumah Sakit dan Apotek](https://news.akuntanmu.com/uploads/images/image_750x_658e40d12d8e9.jpg)
Lampung, NewsAkuntanmu – Pelayanan kesehatan medis tak terlepas dari kebutuhan masyarakat. Berbagai jenis pelayanan medis telah disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun pelayanan kesehatan oleh dokter pribadi diantaranya rumah sakit, puskesmas, dan klinik, rumah sakit, apotik, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan jumlah dan fasilitas kesehatan ini ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah, dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Pertimbangan ini dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Akan tetapi faktanya masih banyak terdapat ketidakmerataan keberadaan pelayan medis, terutama pada daerah-daerah terpencil yang akses jalannya susah untuk dijangkau. Fasilitas yang disediakan juga masih minim, jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan pada umumnya. Pemerintah mengatasi hal tersebut dengan memperluas keberadaan jasa kesehatan medis sampai pelosok pulau.
Upaya pemerintah dalam meratakan jasa pelayanan medis di seluruh daerah Indonesia tanpa terkecuali, dan guna mendukung upaya tersebut pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 terkait fasilitas pembebasan pajak. Pemerintah membebaskan pajak. Pemerintah membebaskan PPN dan PPh terhadap kegiatan impor obat dan alat kesehatan yang diperuntukkan dalam menangani virus Covid-19.
Berbagai jenis obat-obatan telah disediakan pada masing-masing pelayanan kesehatan baik untuk pasien yang sedang rawat inap ataupun pasien rawat jalan. Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak menyebutkan secara spesifik apakah obat merupakan objek pajak.
Jika dilihat dari sudut pandang yang berbea, obat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pelayanan kesehatan medis. Dimana jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari penganaan pajak. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.
Pada aturan tersebut dijelaskan, bahwa instalasi farmasi yang merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tidak terpisahkan dari keseluruhan organisasi rumah sakit, maka atas penyerahan yang dilakukan oleh instalasi farmasi tidak terutang PPN.
Pada hal instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan lazimnya sebuah apotek, maka atas penyerahan tersebut dikenakan pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang menjadi DPP atas penyerahan barang dagangan.
Jika kondisi instalasi farmasi di rumah sakit juga melakukan aktivitas penyerahan obat-obatan di dalam rumah sakit atau dengan kata lain apotek di dalam rumah sakit, maka atas penyerahan tersebut tetap dikenakan pajak. Atas penyerahan tersebut instalasi pelayanan kesehatan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit. Perlakuan perpajakan atas obat-obatan pasien rawat inap, pasien rawat jalan dengan pembelian obat-obatan medis di apotek dibedakan.