Ini Penjelasan DJP Mengenai Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Ini Penjelasan DJP Mengenai Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Sumber Gambar : PajakOnline.com

Lampung, NewsAkuntanmu – Sertifikat elektronik dapat diperpanjang dengan melakukakn pengajuan oleh wajib pajak, baik itu secara elektronik maupun tertulis. Dalam pengajuan secara elektronik, maka wajib pajak dapat melakukannya pada laman e-nofa, yaitu efaktur.pajak.go.id.

Atas pengajuan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut, maka Kepala KPP atau KP2KP akan melakukakn penelitian administrasi terkait dengan kelengkapan atas data dari wajib pajak tersebut. Selain penelitian administrasi, juga dilakukannya pengujian verifikasi dan autentifikasi atas wajib pajak.

Berdasarkan penelitian serta pengujian yang telah dilakukakn oleh Kepala KPP atau KP2KP, mengenai pemberian sertel serta penerbitan BPS elektronik kepada wajib pajak yaitu paling lama 1 hari kerja.

1 hari kerja terhitung sejak kapan? Periode atas 1 hari kerja yang dimaksud adalah terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap serta telah dilakukannya  pengujian atas verifikasi dan autentifikasi, dalam catatan bahwa permohonan wajib pajak telah lengkap dan sesuai.

Masa berlakunya sertel adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal sertel diberikan oleh Ditjen Pajak hal sesuai dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020 Pasal 44 ayat (1).

Terdapat alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan sertifikat elektronik baru yaitu:

1. Masa berlaku terkait dengan sertifikat elektronik atau sertel akan/telah berakhir.

2. Terjadi penyalahgunaan atas sertel tersebut.

3. Terdapat potensi yang memungkinkan adanya penyalahgunaan sertel.

4. Passphrase sertel lupa atau tidak diketahui.

5. Sebab-sebab lainnya yang menyebabkan wajib pajak harus meminta kembali sertifikat elektronik baru.

Hal yang harus dilakukan terkait dengan permintaansertel baru sesuai dengan ayat (2) yaitu dilakukan dengan mengisi, menandatangani, serta menyampaikan formulir permintaan yang telah dilampiri dengan kelengkapan dokumen yang sesuai.

Lalu bagaimana dengan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan dengan sertifikat atas elektronik baru? Diketahui masa berlaku atas sertifikat baru pada saat sertifikat elektronik baru diterbitkan maka dinyatakan berakhir sesuai dengan PER 04/PJ/202 Pasal 44 ayat (4).