Inilah Opsi Perhitungan Pajak yang Dapat Dipilih bagi Pelaku UMKM Setelah Tidak Menggunakan PPh Final UMKM

Halo, Rekan Akuntanmu!
Merujuk pada PP 55 Tahun 2022, skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 7 tahun pajak. Hal ini berarti jika sudah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sejak tahun 2018, maka tahun 2024 menjadi batas berakhirnya memanfaatkan fasilitas ini.
Bagi wajib pajak yang sudah tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% ini, terdapat dua opsi perhitungan pajak terutang yang dapat dimanfaatkan.
- Melakukan Pembukuan
Apabila memilih opsi ini, pajak yang dibayar akan dihitung berdasarkan laba yang diperoleh. Selain itu, Wajib Pajak yang memilih opsi ini juga akan diingatkan untuk mulai melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tahun depan.
- Melakukan Pencatatan dan menggunakan skema Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Melalui skema ini, perhitungan penghasilan neto dapat dilakukan dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam satu tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, besaran PPh terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum).
Merujuk pada PMK 54/2021, Bagi Wajib Pajak yang memilih opsi ini perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berjalan. Jika tidak disampaikan, maka Wajib Pajak harus melakukan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.