Jasa tour & travel apakah perlu di potong PPh pasal 23?

Jasa tour & travel apakah perlu di potong PPh pasal 23?

"Selamat siang, perusahaan kami baru saja menggunakan jasa tour & travel, apakah kami perlu memotong PPh pasal 23 atas tagihannya? Mohon advice-nya"

Transaksi jasa tour & travel oleh sebagian pihak di anggap masuk dalam kategori “jasa perantara atau keagenan” sehingga di potong PPh pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Yang Dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23.

Namun menurut kami seharusnya jasa tour & travel bukan merupakan jasa perantara atau keagenan sebagaimana tercantum dalam PMK-141-thn-2015. Hal ini dipertegas dalam definisi “jasa perantara” sebagaimana tercantum pada butir 1 huruf b Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang permohonan penegasan terhadap pelaksanaan peraturan dirjen pajak nomor PER-70/PJ/2007.

Dalam butir 3 huruf b angka (2) Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 dinyatakan bahwa jasa tour travel agency tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh pasal 23. Oleh karenanya atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka (3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka (4).

Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tersebut, jadi jasa tour & travel bukan merupakan jasa yang dimaksud sebagai jasa perantara atau keagenan ya rekan. Sehingga tidak masuk dalam list PMK nomor 141-thn-2015, dan tentunya tidak perlu dipotong PPh Pasal 23.

Gimana, apakah sudah terjawab?

Kalau masih ada yang berpendapat lain, coba tulis di kolom komentara ya.