Jual Aset Tetap Perusahaan Kena PPN?
Halo rekan akuntanmu,
Aktiva tetap perusahan berupa peralatan operasional seperti mesin atau kendaraan merupakan aset perusahaan yang dibeli dengan tujuan awal untuk menjalankan usahanya. Pada umumnya aktiva tetap merupakan harta jangka panjang yang tidak diperjualbelikan. Namun sejalannya waktu ada kemungkinan untuk dijualnya aktiva tetap tersebut dapat dikarenakan ingin mengganti dengan yang baru atau habis masa pakainya. Yang semakin lama akan semakin berkurang nilai jualnya dikarenakan adanya penyusutan atas aktiva tersebut.
Penjualan aktiva tetap perusahaan dikategorikan sebagai penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Meskipun pada awalnya aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap harus memperhatikan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 16D disebutkan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Kemudian dalam aturan baru UU HPP Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c disebutkan pengecualian dalam Pasal 16D adalah:
“Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- dihapus”
Tarif PPN yang dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai dengan tarif PPN yang berlaku pada saat transaksi penjualan dilakukan dikalikan dengan harga pasar aktiva tersebut (11% mulai 1 April 2022).
Kemudian, atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap harus menerbitkan faktur pajak sama seperti penjualan BKP lainnya. Sesuai dengan PER 24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER 17/2014 kode faktur pajak yang digunakan untuk penjualan aktiva Pasal 16D adalah 09.
“(kode faktur) 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.”