JUAL ROKOK ECERAN APAKAH WAJIB MILIKI NPPBKC?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam peraturan tersebut, telah dirinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Salah satu pihak yang wajib memiliki NPPBKC ialah pengusaha tempat penjualan eceran.
Pasal 2 ayat (2) pada Peraturan tersebut berbunyi “Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai … Pengusaha Tempat Penjualan Eceran …, hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.”
Adapun tempat penjualan eceran barang dapat diartikan sebagai tempat yang digunakan untuk menjual barang secara eceran kepada konsumen akhir. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, penjual rokok eceran tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. Karena kewajiban ini hanya berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. Oleh karena itu, meski tidak disebutkan secara eksplisit, penjual rokok eceran ke konsumen akhir tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.
Dalam peraturan ini, dijelaskan pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu:
- Pengusaha Pabrik
- Pengusaha Tempat Penyimpanan
- Importir Barang Kena Cukai
- Penyalur; dan/atau
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Selain penjual rokok eceran, terdapat 6 pihak yang dikecualikan dalam kepemilikan NPPBKC sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2018 Pasal 4, yaitu:
- Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan
- Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (dibuat secara tradisional)
- Orang yang membuat etil alkohol secara tradisional dengan jumlah produksi tidak lebih dari 30 liter per hari dan hanya sebagai mata pencaharian
- Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f Undang-Undang;
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari; dan
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).