Kamar Kost Dan Gudang Disita KPK Akibat Menunggak Pajak

Kamar Kost Dan Gudang Disita KPK Akibat Menunggak Pajak
Sumber gambar: id.depositphotos.com

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penyitaan atas aset berupa bangunan indekos dan gudang untuk mendukung usaha penagihan pajak. Juru sita KPP Pratama Jakarta Penjaringan menyita aset berupa kost 34 kamar yang diperkirakan mempunyai nilai sebesar 5 Miliar Rupiah. Gudang yang disita berada di Kota Tangerang memiliki luas tanah 1.700 meter2 dan luas bangunan 350 m2 dengan nilai mencapai 7 Miliar Rupiah.

Tulis DJP yang dikutip pada Senin (03/04) “Penyitaan ini berhasil dilaksanakan didukung beberapa pihak antara lain Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, KPP Pratama Tangerang Barat tempat dimana salah satu aset terdaftar.”

Adapun wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp42 Miliar, hal itu jauh di atas nilai aset yang telah disita oleh KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Setelah melakukan penyitaan, aset yang disita akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II bila wajib pajak tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Lelang tersebut bisa diikuti melalui laman resmi KPKNL.

Terdapat Undang-Undang mengenai Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pada pasal 25 ayat 1 dijelaskan “Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.” Penanggung pajak dapat mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dengan jangka waktu 14 hari dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatak gugur. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan dan lelang akan tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.

Tentunya KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap penyitaan aset ini dapat memberikan efek jera dan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.