Kemenkeu Keluarkan Peraturan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 100%

Per tanggal 30 November 2023 yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengurangan PBB yang disebutkan dalam Pasal 4 PMK Nomor 129 Tahun 2023 ini yaitu:
- Paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.
- Paling tinggi 100% (seratus persen) diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berupa jumlah pokok pajak di tambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas: -Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau -Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ini dapat diberikan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak ini meliputi Objek Pajak:
- sektor perkebunan;
- sektor perhutanan pada: hutan alam, selain areal produktif; dan hutan tanaman;
- sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
- sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
- sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan
- sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Baca Juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Dalam PMK Nomor 129 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Yang sebelumnya dalam PMK Nomor 82 Tahun 2017 disebutkan mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau akhir tahun kalender.
Kerugian komersial yang dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor. Selanjutnya kesulitan likuiditas yaitu merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
Sedangkan untuk bencana alam yang dimaksud yaitu merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Sebab lain yang luar biasa merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.