Dari Kasus Rafael, Mari Ketahui Apa Itu LHKPN?

Dari Kasus Rafael, Mari Ketahui Apa Itu LHKPN?
Sumber gambar: birosdm-dev.dephub.go.id/

Setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Ramai diperbincangkan masyarakat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai pu blik tidak wajar.

LHKPN merupakan dokumen transparansi harta kekayaan pejabat kepada negara dan publik yang berisikan rincian harta kekayaan, data pribadi, penerima, pengeluaran, dan data lainnya milik seorang pejabat. LHKPN bertujuan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik diperoleh dengan cara yang benar. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKN tidak hanya meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN) saja, melainkan juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, mereka berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta penjabat negara.

Acuan aturan LHKPN ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara s.t.d.t.d Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, terdapat dua pihak yang wajib melaporkan LHKPN yaitu yang pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan kekayaannya, termasuk yang tidak wajib lapor LHKPN. Bagi pegawai yang tidak termasuk ke dalam pihak yang wajib lapor LHKPN, tetap diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola Itjen Kemenkeu.

DJP menghimbau kepada masyarakat untuk turut membantu jika menemukan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkannya melalui WISE Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id. Identitas setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh setiap pegawai pengelola pengaduan.