Memahami Ruang Lingkup SAK EMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempunyai peran besar dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan perekonomian di indonesia. Pada bulan september tahun 2022, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) merilis data bahwa indonesia memiliki jumlah UMKM terbanyak di kawasan ASEAN. Dalam laporannya mencatat jumlah UMKM di indonesia pada tahun 2021 sudah mencapai 65,46 juta unit. UMKM indonesia tercatat mampu menyerap tenaga kerja hingga 97% dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60,3%.
Dalam rangka membantu terpenuhinya laporan keuangan UMKM, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tahun 2016 menyusun dan mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) untuk dapat meningkakan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keungan entitas.
RUANG LINGKUP SAK EMKM
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro, Kecil, dan Mengah (EMKM) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah.
EMKM itu sendiri adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana di definisikan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal dan penjualan tahunannya adalah sebagai berikut:
Kriteria berdasarkan modal
- Usaha mikro memiliki modal maksimal 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha kecil memiliki modal diatas 1 miliar sampai dengan 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha menengah memiliki modal diatas 5 miliar sampai dengan 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kriteria berdasarkan penghasilan tahunan
- Usaha mikro memiliki penghasilan tahunan maksimal 2 miliar
- Usaha kecil memiliki penghasilan tahunan diatas 2 miliar sampai dengan 15 miliar
- Usaha menengah memiliki penghasilan tahunan diatas 15 miliar sampai dengan 50 miliar
SAK EMKM juga dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam hal otoritas mengizinkan entitas tersebut untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.
Referensi:
- SAK EMKM
- PP Nomor 7/2021
- Databoks