Mengenal Analisis Kesebandingan Dalam Transaksi Hubungan Istimewa
Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding atau setara antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Analisis kesebandingan dilakukan untuk menentukan kesebandingan antara Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Transaksi Independen sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji yaitu sepanjang:
- kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;
- kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
- kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi lndependen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.
Tahapan dalam Analisis kesebandingan yaitu sebagai berikut:
- memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c (mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi) dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;
- mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;
- menentukan pihak yang diuji indikator harganya dalam hal metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan merupakan metode yang berbasis laba;
- mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan calon pembanding;
- melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan
- menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.
Pembanding sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal.
Pembanding internal sebagaimana merupakan transaksi antara pihak yang independen dan:
- Wajib Pajak; atau
- Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi.
Pembanding eksternal merupakan transaksi antarpihak yang independen selain pembanding internal.
Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.
Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji, dipilih dan digunakan sebagai pembanding.