Mengenal Apa Itu Ekualisasi Pajak
Bagi orang yang berkecimpung di dunia perpajakan mungkin sudah tidak asing dengan istilah ekualisasi pajak. Menjelang akhir tahun pajak, bagi wajib pajak atau yang berprofesi dibidang perpajakan akan melakukan ekualisasi pajak guna menyamakan laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan yang akan dilaporkan dalam SPT tahunan.
Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menyamakan. Sederhananya, ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan.
Ekualisasi bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan selisih dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka wajib pajak dapat menunjukkan hasil ekualisasi serta bukti-bukti yang dimiliki, sehingga wajib pajak terhindar dari denda/sanksi.
Dengan melakukan ekualisasi bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh Badan sudah dilakukan dengan benar.
Saat melakukan ekualisasi, kemungkinan kita dapat menemukan selisih antar data menurut SPT Tahunan dan SPT Masa. Selisih yang timbul bisa jadi merupakan selisih yang wajar atau selisih akibat kesalahan wajib pajak. Selisih yang timbul dapat disebabkan oleh banyak hal misal seperti perbedaan kurs, perbedaan waktu pencatatan, atau bisa juga wajib pajak belum melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan tepat.
Wajib pajak dalam penggunaan teknik ekualisasi dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3, yaitu ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan, dan ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Ekualisasi penghasilan dan PPN
Selisih dalam ekualisasi penghasilan dan PPN dapat disebabkan antara lain yaitu:
- Ditemukan penghasilan PPh badan yang bukan objek PPN
- Terdapat perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan
- Ada selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan penerbitan faktur pajak
- Pembayaran uang muka
- DPP PPN tidak termasuk alam PPh badan, seperti
- Terjadi kegiatan ekspor
- Penyerahan antara cabang dan pusat cabang
- Pengalihan atau penjualan aktiva
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma
Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut
Ekualisasi biaya dan objek PPh potput dapat dilakukan antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21. Kita dapat mencocokkan jumlah dasar pengenaan pajak pada SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan.
Antara jumlah tersebut, sangat mungkin ditemukan selisih. Selisih tersebut disebabkan antara lain:
- Biaya bukan objek PPh Pasal 21 seperti JHT, natura/kenikmatan
- Perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan
- Keterlambatan pemotongan (berbeda tahun pembebanan/pembayaran dan pemotongan)
- Selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan pemotongan PPh Pasal 21
Selain ekualisasi PPh Pasal 21 terdapat juga PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 15 dilakukan dengan cara membandingkan biaya dengan SPT Masa PPh yang telah potput.
Diasumsikan bahwa saat wajib pajak mencatat biaya jasa, wajib pajak juga harus melakukan kewajiban pemotongan PPh. Namun, sering kali kemungkinan terjadi selisih antara biaya dengan pemotongan PPh potput yang disebabkan antara lain:
- Biaya terkait bukan merupakan objek pemotongan PPh potput, seperti pembelian material, pembayaran gaji pegawai outsourcing, atau akibat penerapan Tax Treaty
- Keterlambatan pemotongan (perbedaan tahun pemotongan)
- Selisih kurs pencatatan pada saat pembukuan dengan pemotongan PPh Pasal 23/26 & 4 ayat (2).