Mengenal Apa Itu WAPU Dalam PPN

Mengenal Apa Itu WAPU Dalam PPN
Sumber gambar: gramedia.com

Halo rekan akuntanmu, 
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang istilah Wapu dalam PPN. Simak penjelasan-nya yaa.
Sebelumnya apakah rekan akuntanmu sudah tau apa itu wapu?
Wapu adalah singkatan dari wajib pungut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 37/PMK.03/2015 dalam menetapkan badan usaha tertentu untuk melakukan PPN tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”.

Istilah wapu diartikan sebagai pembeli yang seharusnya dipungut PPN, namun justru yang memungut PPN atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Istilah ini ditujukan kepada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintahan yang diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan/instansi pemerintah tersebut.

Dalam ketentuan, terdapat empat badan atau instansi yang masuk ke dalam kategori Wapu, antara lain yaitu:
•    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
•    Kontraktor Kontrak Kerja Sama
•    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
•    Badan Usaha Tertentu
Apabila PPN sudah dipungut oleh Wapu, maka PKP penjual tidak bisa mengkreditkan faktur pajak karena pemungutan telah menjadi tanggung jawab Wapu.

Terkait dengan transaksi yang dilakukan sesama Wapu, maka kewajiban pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Misalnya, apabila BUMN membeli barang atau jasa dari KKKS. Walaupun BUMN berstatus Wapu, namun kewajiban pemungutan PPN ada pada KKKS sebagai pihak yang menjual barang atau jasa.

Namun tidak semua PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP kepada Wapu dipungut oleh badan usaha tertentu. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1:
1.    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2.    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3.    pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
4.    pembayaran atas rekening telepon;
5.    pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
6.    pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Itulah penjelasan mengenai istilah wapu dalam PPN
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.