Mengenal Withholding Tax (WHT)
Halo rekan akuntanmu
Seri kali ini saya akan membahas mengenai withholding tax atau WHT.
Seringkali kita mendengar kata WHT atau Withholding Tax. Sebenarnya apasih yang dimaksud dengan withholding tax? Withholding tax merupakan suatu sistem pemotongan atau pemungutan pajak oleh wajib pajak yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk memotong ataupun memungut pajak atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan lalu menyetorkan ke kas negara.
Withholding tax sering disebut dengan sistem pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pajak penghasilan yang disetorkan ke pemerintah oleh pemberi penghasilan. Dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, pajak yang disetorkan dapat menjadi pengurang atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong.
Sistem withholding tax tidak sama dengan sistem self assessment. Jika dalam sistem self assessment kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Sedangkan dalam sistem withholding tax kewajiban perpajakannya dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga.
Berikut ini beberapa objek pajak yang termasuk dalam withholding tax:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam Undang-Undang PPh, pada Pasal 21 dijelaskan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh wajib pajak yang dijelaskan dalam UU tersebut.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pajak Penghasilan Pasal 22 dibayar dalam tahun berjalan melaluui pemotongan atau pemungutan oleh pihak-pihak tertentu. Selanjutnya, pemotong/pemungut akan menyetor dan melaporkan pajak yang telah diotong/dipungut.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaran kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 ini dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penjelasan mengenai peraturan Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 23.
- PPh Pasal 26
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Pemotongan pajak penghasilan pasal 26 wajib dilakukan oleh:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final)
PPh Final berarti pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. PPh Pasal 4 ayat 2 ini merupakan salah satu kelompok dari pajak penghasilan bersifat final.
Ketentuan penghasilan yang dikenakan penghasilan pajak final dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak yang dipungut atau dikenakan dari wajib pajak di bidang industri Penerbangan Dalam Negeri, Pelayaran Dalam Negeri, Pelayaran Atau Penerbangan Luar Negeri, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing, Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia, dan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
Referensi: Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11 Buku 1, 2009, Salemba Empat.