Negara Dengan Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi Di Dunia

Negara Dengan Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi Di Dunia
Sumber Gambar: koarmada2.tnial.mil.id

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 Pasal 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia yaitu sistem Self Assessment. Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Setiap negara memiliki tarif yang berbeda untuk pajak penghasilannya. Tarif pajak yang diterapkan di Indonesia bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), yaitu:

  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dikenakan tarif 5% (lima persen)
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenakan tarif 15% (lima belas persen)
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dikenakan tarif 25% (dua puluh lima persen)
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif 30% (tiga puluh persen)
  • Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).

Tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia sebesar 35%, hal ini sama dengan beberapa negara di dunia yaitu Aljazair, Argentina, Siprus, Guinea Khatulistiwa, Etiopia, Gabon, Malta, Meksiko, Pakistan, Filipina, Thailand, Tunisia, Vietnam. Terdapat tarif pajak lebih dari 35%, yang menjadikannya negara dengan pajak tertinggi di dunia. Berikut ini Negara Dengan Tarif Pajak Tertinggi pada Tahun 2022:

No

Nama Negara

Tarif Pajak (%)

1

Pantai Gading

60

2

Finlandia

56,95

3

Denmark

56

4

Jepang

55,97

5

Austria

55

6

Aruba

52

7

Swedia

52

8

Belgia

50

9

Israel

50

10

Belanda

49,5

Sumber: tradingeconomics

Data diatas menunjukkan 10 negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia pada Desember 2022. Berdasarkan data tersebut, Pantai Gading atau Ivory Coast merupakan negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Pantai Gading menerapkan pajak sebesar 60% dari penghasilan pribadi masyarakatnya.

Pantai Gading adalah sebuah negara di Afrika Barat yang berbatasan dengan Liberia, Guinea, Mali, Burkina Faso dan Ghana di sebelah barat, utara dan timur serta dengan Teluk Guinea di sebelah selatan.

Perekonomian Pantai Gading berasal dari pertanian terutama cokelat. Pantai Gading merupakan negara penghasil dan pengekspor cokelat terbesar di dunia. Hasil utama pertanian di Pantai Gading selain cokelat yaitu kopi, karet, tebu, kelapa dan kelapa sawit. Ekonomi Pantai Gading tumbuh cepat dibandingkan negara Afrika lainnya. Alasan yang memungkinkan hal itu terjadi karena pajak ekspor pertanian.