NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
Sumber gambar : finance.detik.com

 

Pertanyaan :

Selamat siang. Saya seorang mahasiswi, belum bekerja namun memiliki NPWP. Apakah saya harus melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya?

Jawaban :

Selamat siang.

Apabila NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun tidak bekerja atau tidak mendapatkan penghasilan, kecuali jika status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) maka tidak perlu melakukan lapor SPT.

Jika wajib pajak ingin mengecek status NPWP aktif atau tidaknya, dapat dilihat pada situs ereg.pajak.go.id.

Sebagai informasi, pengajuan NPWP-NE hanya dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai WP-NE sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020  yakni:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk  digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari  183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah  dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan  keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak  baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama  2  tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran  NPWP.
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB  Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut  pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Adapun mengenai tata cara pengajuan untuk menjadi WP NE dapat dilihat secara lengkap pada PER-04/PJ/2020 atau pada artikel berikut.

Semoga dapat dipahami.

 

 

Referensi :

PER-04/PJ/2020