OBJEK PAJAK UMUM DAN KHUSUS PADA PBB-P2

OBJEK PAJAK UMUM DAN KHUSUS PADA PBB-P2

Halo, Rekan Akuntanmu!

Menurut PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau sering disingkat dengan PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dasar dalam pengenaan PBB-P2 sendiri adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Merujuk pada Pasal 1 ayat (12) PMK Nomor 208/PMK.07/2018, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh atas transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Namun, apabila tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Dalam hal ini, Kepala Daerah dapat menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan wilayahnya.

Untuk membantu pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP yang relevan, pemerintah pusat dalam PMK Nomor 208/PMK.07/2018 telah menyusun pedoman penilaian atas NJOP bumi dan/atau bangunan untuk PBB-P2. Berdasarkan peraturan tersebut, cara penilaian PBB-P2 bervariasi tergantung dengan jenis objek pajaknya. Di dalam PMK ini juga telah membagi jenis objek PBB-P2 menjadi dua golongan, yaitu objek pajak umum dan objek pajak khusus.

  1. Objek Pajak Umum

Objek pajak umum adalah objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 208/PMK.07/2018, NJOP bangunan objek pajak umum dapat dihitung dengan penilaian massal ataupun penilaian individual. Penilaian individual atas objek pajak umum dilakukan apabila penilaian massal tidak memadai untuk mendapatkan NJOP secara akurat. Klasifikasi NJOP objek pajak umum diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

Objek pajak umum terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Objek Pajak Standar

Objek pajak standar adalah objek pajak yang memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Tanah                : ≤ 10.000 m2
  2. Bangunan           : Jumlah lantai ≤ 4
  3. Luas bangunan    : ≤ 1.000m2
  • Objek Pajak Non-Standar

Objek pajak non-standar adalah objek pajak yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

  1. Tanah: ≥ 10.000 m2
  2. Bangunan: Jumlah lantai ≥ 4
  3. Luas bangunan: ≥ 1.000 m2

 

  1. Objek Pajak Khusus

Objek pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus, seperti:

  • Jalan tol;
  • Galangan kapal, dermaga;
  • Lapangan golf;
  • Pabrik semen/pupuk;
  • Tempat rekreasi;
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  • Stasiun pengisian bahan bakar; dan
  • Menara.

Berbeda dengan objek pajak umum, NJOP objek pajak khusus dihitung dengan penilaian individual. Selain menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), proses pendataan objek pajak khusus juga menggunakan Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK). LKOK ini nantinya menjadi formulir tambahan yang digunakan dalam menghimpun data tambahan atas objek pajak yang memiliki kriteria khusus yang belum tercantum dalam SPOP serta Lampiran SPOP.