Olahraga di Fitness Centre Dikenakan Pajak?

Olahraga di Fitness Centre Dikenakan Pajak?
Sumber gambar: freepik.com

Halo rekan akuntanmu

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pajak tempat kebugaran/fitness centre.

Sekarang ini tempat hiburan sudah banyak beroperasi secara normal, salah satunya seperti tempat kebugaran. Tempat kebugaran atau fitness centre ini banyak digemari kalangan masyarakat yang ingin berolah raga untuk menjaga tubuh agar tetap sehat.

Tentunya fitness centre ini tidaklah luput dari pengenaan pajak, yang mana fitness centre termasuk kedalam pajak daerah yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Pengertian Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 50 mengatakan Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/ atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Untuk tempat kebugaran termasuk kedalam kategori jasa hiburan yang dijelaskan dalam pasal tersebut. Jenis-jenis jasa hiburan yang merupakan Objek PBJT tertuang pada pasal 55 ayat 1 yakni Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Setiap daerah dengan persetujuan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur tarif pajak yang dikenakan untuk tempat kebugaran sehingga setiap daerah akan memiliki tarif yang berbeda. Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin petaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Seperti contoh tarif yang dikenakan atas tempat kebugaran atau fitness centre yang ada di Kabupaten Sragen adalah sebesar 20%. Di Kota Tangerang tarif yang dikenakan untuk fitness centre adalah sebesar 10% dan di Kota Bandar Lampung menetapkan tarif 30% untuk fitness centre. Dimana tarif pajak ini diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing Wilayah di Indonesia. Contoh perhitungannya adalah seperti ini:

Harga masuk suatu tempat kebugaran di Kota Tangerang untuk setiap orangnya adalah Rp. 50.000. Tarif pajak yang dikenakan pada daerah tersebut adalah 10%. Dengan perhitungan Rp. 50.000 x 10% = Rp. 5.000. Maka setiap orang yang akan menggunakan tempat kebugaran tersebut harus membayarkan sejumlah Rp. 55.000 (setelah pajak).