Pajak Alat Berat
Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, pengertian Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Berbeda dengan postingan sebelumnya mengenai Pajak Atas Sewa Alat Berat yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Alat Berat ini dipungut oleh Pemerintah Provinsi, sehingga besarnya tarif Pajak Alat Berat ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah. Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Gubernur dapat melakukan pemungutan PAB apabila telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur PAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU HKPD, terdapat Alat Berat yang dikecualikan dari Objek PAB yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda.
Beberapa provinsi yang menetapkan PAB yaitu:
Kalimantan Selatan |
0,2% |
Kalimantan Selatan |
0,2% |
Nusa Tenggara Barat |
0,2% |
Jambi |
0,2% |