Pajak Bagi Turis Asing Mulai Diberlakukan Februari 2024

Pajak Bagi Turis Asing Mulai Diberlakukan Februari 2024
Sumber Gambar: pinterest.com

Pungutan dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bagi Wisatawan Asing yang setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.

Pembayaran pungutan bagi wisatawan asing ini wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali dan berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 bahwa pungutan bagi wisatawan asing ini wajib dibayarkan melalui pembayaran secara elektronik (e-payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam Perda Provinsi Bali di atas disebutkan beberapa manfaat yang akan diperoleh Wisatawan Asing atas pembayaran pungutan ini yaitu:

  1. penyelenggaraan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
  2. pengelolaan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual (metaksu);
  3. Lingkungan Alam yang lebih bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  4. kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali;
  5. infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas;
  6. peningkatan pelayanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
  7. pelayanan dalam bencana; dan
  8. informasi dari Pemerintah Provinsi secara transparan dan akuntabel mengenai penerimaan serta penggunaannya dalam pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam.

 

Vinsensius Jemedu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf mengakatan bahwa Pemerintah juga akan menerapkan pungutan pajak yang lebih rendah bagi turis asing di setiap daerah wisata super priorotas di Indonesia.

Seperti diketahui, menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Destinasi Super Prioritas di Indonesia yaitu Borobudur, Likupang, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo.