Para Influencer, Begini Pajak Saat Endorse Produk

Para Influencer, Begini Pajak Saat Endorse Produk
Sumber gambar: techno.okezone.com/

 

Endorsment merupakan suatu bentuk promosi tentang suatu produk atau barang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh pada publik. Orang yang memiliki pengaruh pada publik disebut dengan influencer. Bentuk dukungan dan promosi ini bisa dilakukan di media sosial influencer tersebut seperti, Instagram, Twitter, Youtube, Tiktok yang digunakan sebagai media pemasaran online. Beberapa macam influencer yang biasa melakukan endorse produk dari suatu brand adalah artis, selebgram, vloger, youtuber, dan lain sebagainya.

 

Dari segi perpajakan,  penghasilan atas endorse adalah penghasilan yang termasuk ke dalam objek pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Classified Ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs uang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

 

Merujuk Surat Edaran tersebut, maka penghasilan atas endorse oleh influencer merupakan objek pajak dari PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 tergantung pada subjek pajaknya.

 

Endorse Objek PPh Pasal 23

Penghasilan endorse dipotong PPh Pasal 23 apabila seorang influencer merupakan orang yang bekerja di dalam sebuah badan, agensi atau perusahaan. Biasanya pembayaran atas jasa endorse akan dikelola oleh agensi atau perusahaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemberi penghasilan yaitu pemilik brand produk saat melakukan pembayaran atas jasa endorse kepada agensi atau perusahaan. Kemudian, setelah dipotong pajak, agensi atau perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada influencernya. Besaran tarif Jasa PPh Pasal 23 ini adalah 2%. Penjelasan mengenai objek pajak PPh Pasal 23 secara lengkap dapat rekan lihat di Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Dalam PPh Pasal 23.

 

Endorse Objek PPh Pasal 21

Penghasilan endorse dipotong PPh Pasal 21 apabila seorang influencer merupakan orang yang melakukan pekerjaan bebas, dalam artian bekerja sendiri dan tidak dibawah naungan badan, agensi, atau perusahaan. Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan yaitu pemilik brand saat membayarkan penghasilan kepada influencer. Apabila pemilik brand tidak memotong langsung, maka sang influencer wajib melaporkan sendiri penghasilan yang diterimanya dalam SPT diakhir tahun. Besaran tarif umum PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tertuang dalam Pasal 17  Ayat (1) yakni sebagai berikut.

a. sebesar 5% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000

b. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

c. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

d. sebesar 30% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000

e. sebesar 35% atas penghasilan bruto di atas Rp5.000.000.000

 

Jadi, dapat kita disimpulkan bahwa pengenaan pajak untuk endorsment terbagi menjadi dua. Apabila influencer adalah orang pribadi maka dikenakan pajak penghasilan Pasal 21, namun apabila influencer berada dibawah naungan badan, agensi atau perusahaan maka dikenakan pajak penghasilan Pasal 23.