Para Pegawai! Jangan Lupa Minta Bukti Potong Untuk Lapor SPT Tahunan

Para Pegawai! Jangan Lupa Minta Bukti Potong Untuk Lapor SPT Tahunan
Sumber gambar : harmony.co.id

 

 

NewsAkuntanmu – Sebentar lagi kita akan memasuki saat-saat pelaporan SPT Tahunan 2023, baik itu wajib orang pribadi maupun wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi batas penyampaian SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2023 atau sampai dengan 31 Maret 2024.

Siti Rahayu Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III mengatakan bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan, dapat segera meminta bukti potong pajak penghasilan pasal 21 dari pemberi kerja mulai Januari 2024 ini.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada para karyawannya. Hal ini dikarenakan bukti potong ini akan di input saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga : Implementasi NIK Sebagai NPWP Ditunda! Jadi, Mulai Berlaku Kapan?

 

Oleh karenanya, apabila wajib pajak orang pribadi, dalam hal ini karyawan telah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja maka dapat segera menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunda-nunda lagi. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filling atau e-form.

Untuk wajib pajak orang pribadi, ada beberapa jenis form SPT Tahunan yang dapat diisi sesuai dengan kriteria masing-masing. Pertama, form SPT Tahunan 1770 dapat digunakan oleh wajib orang pribadi yang penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, form SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta/tahun. Ketiga, form SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun tidak lebih dari Rp60 juta.