Pembahasan Mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Pembahasan Mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan, KPP dapat menerbitkan SP2DK. Penjelasan mengenai SP2DK ini dibahas pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.
 

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK ini diterbitkan dalam rangka melakukan pengawasan pada penerapan sistem pajak self-assessment.
Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit) menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan atas kepatuhan kewajiban perpajakannya.

 

Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan Secara Langsung

  1. Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada saat dilakukan Kunjungan (Visit), atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.\
  2. Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung.
  3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung.
  4. Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus menuangkan tanggapan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan).
  5. Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara PenolakanPermintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WajibPajak (selanjutnya disebut BA Penolakan Permintaan Penjelasan).

 

Wajib Pajak Mengirimkan Tanggapan Secara Tertulis

Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Tanggapan secara tertulis ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara:
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
(2) Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.

 

Wajib Pajak Tidak Memberikan Tanggapan

  • Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan, yaitu:
  1. memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;
  2. melakukan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak; atau
  3. mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi,pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Kunjungan (Visit) dan disampaikan SP2DK oleh Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan maka terhadap Wajib Pajak tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lama 14(empat belas) hari setelah surat disampaikan secara langsung.
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan maka Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (selanjutnya disebut BA Tidak DipenuhinyaPermintaan Penjelasan).

 

Terhadap Wajib Pajak dengan kondisi dibawah ini dapat diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaanatau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

  1. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan;
  2. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung,namun Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
  3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis,namun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan;
  4. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis;
  5. Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran Data dan/atau Keterangan hasil penelitian dan analisis; atau
  6. Pertimbangan lain berdasarkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak