Pemberian Parsel Bisa Jadi Pengurang Pajak ?
Pertanyaan:
Selamat Siang, perkenalkan nama saya Siska. Saya merupakan staf pajak dari salah satu perusahaan penyedia jasa yang berada di Lampung. Pada saat lebaran kemarin, perusahaan kami mengirimkan parsel lebaran kepada seluruh pegawai tetap perusahaan.
Pertanyaan saya, apakah pembagian parsel atau bingkisan ini dapat menjadi pengurang pajak?
Jawaban:
Selamat Siang. Terimakasih Ibu Siska atas pertanyaannya.
Pemberian parsel atau bingkisan merupakan bagian dari penjamuan atau hiburan (entertainment) dari suatu badan usaha kepada konsumen, dan klien serta pihak lain. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa biaya entertainment berupa pemberian parsel kepada konsumen dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun ketentuan terkait biaya entertainment dan sejenisnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 27/PJ.22/1986 Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Agar biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya ialah Wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan secara materil.
Tidak hanya itu, Wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan daftar nominatif seperti yang berisi: Nomor urut, tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, serta jumlah rupiah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, relasi usaha yang diberikan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut berisi nama, posisi, nama perusahaan dan jenis usaha.
Kemudian, apabila terdapat petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT Tahunan menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya, maka kepada wajib pajak dimintakan daftar nominatif untuk membuktikanmbahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan, dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Ketentuan mengenai pengurangan pajak dalam hal entertainment juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022, tentang penyesuaian pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya promosi dan penjualan.
Namun, biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan beberapa aspek yaitu untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Sesuai dengan beberapa ketentuan yang telah dipaparkan, maka bisa disimpulkan bahwa pemberian parsel lebaran ini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Semoga dapat dipahami.
Referensi:
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986
Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022