Pemerintah Bebaskan Pajak Untuk UMKM di IKN

Pemerintah Bebaskan Pajak Untuk UMKM di IKN

Pemerintah memberikan angin segar dengan mengeluarkan kebijakan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Joko Widodo mengatakan akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk UMKM, yang mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“UKM yang berinvestasi di IKN nanti untuk PPh, PPN maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi pada UKM-UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” ujar Jokowi jumat (22/11/2023).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 12/2023, UMKM yang melakukan penanaman modal lebih kecil dari Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% ini berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Adapun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Adapun kebijakan pembebasan PPh karyawan, pegawai yang bekerja di IKN mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. PPh Pasal 21 DTP final yang diterima pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Fasilitas pembebasan PPh final 0% bagi UMKM serta fasilitas PPh Pasal 21 DTP final ini bisa dinikmati hingga 2035.