Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Lampung Berlangsung Hingga Akhir September 2023, Cek Syarat-syarat Nya Sekarang!

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Lampung Berlangsung Hingga Akhir September 2023, Cek Syarat-syarat Nya Sekarang!
sumber gambar : polri.go.id

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutan nya di laksanakan di Kantor Samsat.

Dikutip dari laman AUTO2000, Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan dengan tujuan untuk memberitahu wajib pajak kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka karena adanya penghapusan denda, dengan dihapus nya sanksi atau denda administrative setelah jatuh tempo maka wajib pajak kendaran hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa mengeluarkan uang lebih untuk membayar denda.

Syarat-syarat yang harus diketahui sebelum melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni ;

  • BPKB asli beserta fotocopy-nya, yang digunakan untuk membayar pajak tahunan.
  • KTP asli sesuai STNK kendaraan beserta fotocopy-nya.
  • Bukti cek fisik kendaraan.
  • Kwitansi pembelian kendaraan atau hak kepemilikan kendaran yang asli yang sudah ditandatangani dan bermaterai beserta fotocopy-nya.
  • STNK asli pihak pemilik kendaran beserta fotocopy-nya.

Jadwal berlangsung pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah lampung berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2023.

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ;

  • Urus di Kantor Samsat

Setelah sampai di Kantor Samsat, kunjungi bagian loket untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.

  • Cek fisik kendaraan

Setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Samsat, selanjutnya petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Jika sudah selesai diperiksa jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas.

  • Daftar balik nama

Selanjutnya, mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkanpersyaratan yang sudah di tentukan.

  • Ambil berkas dan bayar pajak

Setelah selesai melakukan daftar balik nama, selanjutnya membayar pajak atau denda tunggakan pajak ke loket dengan membawapersyaratan yang telah ditentukan.

  • Pengambilan STNK

Jika langkah-langkah diatas sudah dilakukan, tinggal menunggu petugas memanggil nama anda untuk mengambil STNK baru.