Pengajuan Sertel Sudah Tidak Bisa Online

Pengajuan Sertel Sudah Tidak Bisa Online

Lampung, NewsAkuntanmu – Saat ini permohonan untuk sertifikat eletronik (Sertel) hanya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini telah disampaikan melalui contact center DJP, Kring Pajak yang mengatakan bahw pengajuan permintaan maupun perpanjangan sertel hanya dapat dilakukan secara langsung ke KPP Terdaftar.

 

Baca Juga : Pajak Untuk Akuntan

 

Dikutip dalam situs resmi DJP,  peraturan presiden yaitu Perpres Nomor 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 dimana masa pandemi Covid-19 sudah berakhir. Oleh karenanya segala layanan permohonan sertel yang diajukan melalui telepon, email, dan chat sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, masa berlaku sertel adalah dua tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh Ditjen Pajak. Prosedur perpanjangan sertel dapat dilihat dalam PER 4/PJ/2020 Pasal 49 sampai dengan Pasal 44.

 

Baca Juga : Apakah Pemasangan Reklame Caleg Kena Pajak?

 

Wajib pajak harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permintaan sertel dilengkapi dengan lampiran kelengkapan dokumen yang tercantum dalam Pasal 42 PER 4/PJ/2020.