Penyebab NIK tidak bisa divalidasi dengan NPWP
Dengan berlakunya NIK KTP jadi NPWP, pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara elektronik dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan cara melakukan validasi NIK atau data kependudukan.
Beberapa masalah yang timbul saat registrasi NPWP seperti :
- NIK tidak ditemukan
- NIK sudah pernah di daftarkan NPWP
- NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK
- Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lainnya.
Penyebab Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan tidak valid :
- Data NIK dan KK belum di validasi
Validasi NIK gagal pada saat melakukan pendaftaran NPWP bisa saja terjadi karena data pada NIK maupun Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan pembaruan.
- Alamat dan Nama tidak sesuai dengan KTP
Disebabkan karena alamat yang tercantum tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Serta nama di KTP menggunakan gelar namun data di dukcapil untuk validasi gelar biasanya dihilangkan
- Syarat tidak terpenuhi
seperti tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.
- Belum melakukan verifikasi email
Bisa jadi karena belum melakukan verifikasi alamat email dengan benar, sehingga tidak menerima verifikasi email dari DJP.
- Kesalahan memasukan kata sandi
Penyebab yang paling umum terjadi yang mengakibatkan validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP dikarenakan lupa kata sandi (password), sehingga tidak bisa melakukan ke proses selanjutnya.
- Akun NPWP online terblokir
Bisa saja disebabkan lupa kata sandi ataupun salah memasukkan alamat email.
Solusi jika Registrasi NPWP gagal :
- Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap.
- Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP.
- Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan, pastikan password telah benar.
- Pastikan alamat dan nama yang dicantumkan sudah sesuai dengan alamat pada KTP serta untuk nama tidak pakai gelar.
- Pastikan data pada NIK dan KK sudah benar dan sesuai serta telah dilakukan pembaruan atau validasi.
- Lakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil.