Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 Mulai Berlaku, Pemprov Dki Jakarta Pungut Pajak Atas Alat Berat Sebesar 0,2 Persen

Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 Mulai Berlaku, Pemprov Dki Jakarta Pungut Pajak Atas Alat Berat Sebesar 0,2 Persen

Di awal tahun 2024 ini Pemprov DKI Jakarta mulai mengenakan pajak atas alat berat sebesar 0,2%, hal tersebut sesuai dengan tarif maksimal yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah No. 01 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Perda No. 1/2024, yang menjadi objek pajak alat berat (PAB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.  Pada pasal 16 yang menjadi subjek dan wajib pajak merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Selain itu, wajib pajak berkewajiban untuk membayar PAB secara sekaligus di muka untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan berturut-turut

Hanya terdapat 2 jenis objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PAB yaitu: 1) Alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta/Pemda lainnya, dan TNI/POLRI, 2) Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan Lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.

Dasar pengenaan PAB dihitung dari nilai jual alat berat tersebut, nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan desember tahun pajak sebelumnya. Dasar pengenaan PAB ini akan berlaku selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan harga dan perkembangan ekonomi.