Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah Setelah Terbitnya PP Nomor 58 Tahun 2023
![Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah Setelah Terbitnya PP Nomor 58 Tahun 2023](https://news.akuntanmu.com/uploads/images/image_750x_64e82bf489a56.jpg)
Tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dengan adanya PP ini, perhitungan PPh pasal 21 akan lebih mudah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan “kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif”
Dalam PP ini, Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari Tarif Efektif Bulanan atau Tarif Efektif Harian
Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori Tarif Efektif Bulanan terdiri atas:
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
Tarif Efektif Harian
- Penghasilan Bruto Harian sampai dengan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikenakan Tarif 0% (nol persen)
- Penghasilan Bruto Harian di atas Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dikenakan Tarif 0,5% (nol koma lima persen)